Sehubungan keberadaan surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut:
-
- mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100% Work From Home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan atau bagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas.
- layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masa pandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesak sesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI.
- pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapat dilakukan melalui:
- Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp)
- Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com.
- Website : https://dsnmui.or.id/
- DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipun tidak dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, bersama ini kami melampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalam rangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.

Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.