Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Kejujuran merupakan kunci utama meraih keberkahan aktifitas bisnis.
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (رواه البخاري ومسلم)
“Penjual dan pembeli memiliki opsi khiyar (majlis) selama keduanya belum berpisah (secara fisik). Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka transaksi jual beli mereka diberkahi. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan kecacatan maka keberkahan dihapus dari transaksi mereka.” (H.R. Al Bukhariy dan Muslim)