Organisasi ini bernama Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (disingkat DSN-MUI), dalam bahasa Arab dinamakan “al-Hai`ah al-Syar’iyyah al-Wathaniyyah li Majlis al-Ulama` al-Indunisiy” dan dalam bahasa Inggris dinamakan “National Sharia Board-Indonesian Council of Ulama”.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, yang biasa disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang melaksanakan tugas Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan fatwa yang berhubungan aktifitas ekonomi, bisnis, dan keuangan syariah serta mengawasi penerapannya dengan misi menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Visi organisasi ini adalah memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.