Bagaimana mekanisme penetapan Fatwa DSN-MUI?

Berikut adalah mekanisme atau langkah-langkah dalam proses penetapan fatwa di lingkungan Dewan Syariah Nasional MUI:

  1. BPH DSN-MUI menerima usulan, pertanyaan, dan/atau permohonan Fatwa mengenai suatu produk dan kegiatan LKS, LBS, dan LPS lainnya.
  2. Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan, harus menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua BPH DSN-MUI.
  3. Dalam hal terdapat kondisi yang dinilai memerlukan fatwa, BPH DSN-MUI dapat melakukan penyusunan draft fatwa tanpa adanya permohonan fatwa.
  4. Selambat-lambatnya 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai keperluan, Ketua BPH DSN-MUI membuat memorandum khusus yang berisi perintah penugasan kepada Tim BPH DSN-MUI untuk melakukan telaah, kajian dan pembahasan terhadap pertanyaan/usulan.
  5. Tim BPH DSN-MUI dalam melakukan tugasnya dapat mengundang para ahli dan pihak terkait.
  6. Tim BPH DSN-MUI menyampaikan hasil kajiannya kepada Pimpinan BPH DSN-MUI.
  7. Pimpinan BPH DSN-MUI menunjuk Tim Penyusun untuk menyusun draft fatwa berdasarkan hasil kajian Tim sebelumnya.
  8. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan BPH DSN-MUI
  9. Pimpinan BPH DSN-MUI menyelenggarakan Rapat BPH untuk membahas draft fatwa yang telah disusun oleh Tim Penyusun.
  10. Pimpinan BPH DSN-MUI menugaskan Tim Penyusun untuk menyempurnakan draft fatwa berdasarkan masukan dari Rapat BPH.
  11. Tim Penyusun menyampaikan draft fatwa perbaikan kepada Pimpinan BPH DSN-MUI.
  12. Pimpinan BPH DSN-MUI menyampaikan draft fatwa kepada Pimpinan Badan Pengurus Harian DSN-MUI untuk pembahasan dan pengesahan fatwa melalui Rapat Pleno.
  13. Pimpinan Badan Pengurus menetapkan jadwal Rapat Pleno untuk pembahasan dan pengesahan fatwa.
  14. Fatwa DSN-MUI ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus DSN-MUI.