Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) secara resmi mengumumkan susunan dan personalia pengurus baru untuk Masa Khidmat 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor U-0007/DSN-MUI/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 M atau bertepatan dengan 18 Rajab 1447 H.
Penetapan kepengurusan baru tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) Nomor Kep-34/DP-MUI/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Susunan dan Personalia Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Masa Khidmat 2025–2030. Sejak diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh aktivitas layanan dan operasional DSN-MUI dinyatakan telah efektif berjalan berdasarkan susunan kepengurusan yang baru dan telah dipublikasikan melalui situs resmi DSN-MUI.
Seiring dengan dimulainya masa khidmat kepengurusan yang baru, DSN-MUI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus DSN-MUI masa khidmat sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi nyata dalam mengawal pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Berbagai capaian dan fondasi yang telah dibangun menjadi pijakan penting bagi keberlanjutan peran strategis DSN-MUI ke depan.
DSN-MUI berharap, dengan susunan pengurus baru ini, amanah dalam memberikan layanan, fatwa, serta pengawasan syariah dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat sinergi dengan regulator, lembaga jasa keuangan syariah, serta para mitra strategis lainnya.
Pengumuman ini sekaligus menjadi penegasan komitmen DSN-MUI untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, amanah, dan berlandaskan nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.