INFO

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Setelah memperhatikan paparan dari pihak Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta hasil diskusi peserta yang berkembang selama acara Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013 yang berlangsung pada tanggal 09 – 12 Desember 2013 M/06 – 09 Safar 1435 H di Hotel Grand Ussu, Cisarua – Bogor, peserta Ijtima’ menyepakati rekomendasi sebagai berikut:

A. Rekomendasi untuk DSN-MUI

  1. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar lebih aktif dalam menyosialisasikan fatwa-fatwanya, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru kepada Dewan Pengawas Syariah, dan kepada masyarakat umum (kampus-kampus Perguruan Tinggi, pesantren, dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya);
  2. DSN-MUI agar mewujudkan kemitraan strategis dengan: Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian dan Instansi Pemerintah, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan asosiasi-asosiasi industri keuangan syariah serta asosiasi lembaga profesi penunjang; untuk mendukung tumbuhnya industri keuangan syariah yang wajar, kompetitif, dan memenuhi prinsip syariah;
  3. DSN-MUI agar melanjutkan penyelenggaraan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan level 1 dan level 2 melalui kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan; dan merintis penyelenggaraan Sertifikasi DPS Perbankan Level berikutnya;
  4. DSN-MUI agar juga menyelenggarakan sertifikasi untuk Dewan Pengawas Syariah Industri Keuangan Nonbank dan Pasar Modal Syariah;
  5. DSN-MUI agar melanjutkan kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS Perbankan Syariah, Ijtima’ Sanawi DPS Asuransi Syariah, dan Ijtima’ Sanawi DPS IKNB Non Asuransi, dan Ijtima’ Sanawi DPS Pasar Modal Syariah;
  6. Dalam upaya mendukung kemampuan dan daya saing industri keuangan syariah yang sehat, efisien, dan kompetitif serta memenuhi prinsip syariah, DSN-MUI pada tahun 2014, diharapkan agar menerbitkan fatwa, sekurang-kurangnya tentang:
  7. Pembiayaan Sindikasi secara Syariah;
  8. Hedging Syariah (al-Tahawwuth al-Islami);
  9. KPR-Inden Syariah;
  10. Sertifikat Pembiayaan Syariah (berbasis konsep NCD/Negotiable Certificate of Deposit);
  11. Deposit on call (DOC) Syariah
  12. Dalam upaya mengurangi perbedaan pemahaman masyarakat dan industri terhadap fatwa DSN-MUI, diharapkan DSN-MUI menerbitkan pedoman implementasi fatwa (syarah fatwa) dan/atau penjelasan teknis fatwa (hasyiah fatwa);
  13. DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam program Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah);
  14. DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam mendorong terbentuknya Bank Jangkar Syariah (Islamic Anchor Bank) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

B. Rekomendasi bagi Dewan Pengawas Syariah

  1. Dewan Pengawas Syariah harus senantiasa berpegang teguh kepada kode etik pengawasan syariah, dengan menjunjung tinggi akhlak karimah, menghindari benturan kepentingan, serta tidak melakukan perbuatan tercela;
  2. Dewan Pengawas Syariah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya terkait keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mu’ashirah;
  3. Dewan Pengawas Syariah harus mendukung program interkoneksi industri keungan syariah dengan melakukan kajian bersama antara DPS Perbankan Syariah dengan DPS industri terkait lainnya;
  4. Dewan Pengawas Syariah harus turut serta secara aktif dalam kegiatan sosialisasi ekonomi syariah baik secara individu maupun kolektif, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mua’ashirah.

C. Rekomendasi bagi Regulator

  1. Bank Indonesia diharapkan dapat membentuk Komite Syariah Bank Indonesia untuk membantu Bank Indonesia dalam mengatur ketentuan mengenai instrumen moneter syariah, instrumen sistem pembayaran syariah, instrumen syariah pengelolaan devisa, instrumen syariah makro prudensial, dan inklusi keuangan syariah;
  2. Bank Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam mendukung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah;
  3. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, dalam program kerjasama yang sistematis dan berkesinambungan seperti sertifikasi, kajian, dan ijtima’;
  4. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam rangka edukasi publik terkait Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah);
  5. Kementerian Agama diharapkan agar melakukan akselerasi untuk mewujudkan komitmennya dalam mengelola Dana Setoran Awal Jamaah dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui industri keuangan syariah dalam rangka mendorong tumbuhkembangnya ekonomi syariah;
  6. Mahkamah Agung diharapkan agar segera mewujudkan kerjasama dengan DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri keuangan syariah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya hakim dalam bidang ekonomi/keuangan syariah dan fatwa-fatwa mu’amalah maliyah mu’ashirah melalui program sertifikasi level I sampai dengan level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI;
  7. Ikatan Akuntan Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan dukungan terhadap tumbuhnya produk-produk keuangan syariah melalui pengaturan standar akuntansi syariah.

D. Rekomendasi bagi Perbankan Syariah

  1. Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kualitas pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah;
  2. Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah;
  3. Perbankan Syariah diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya di bidang syariah dengan mengikutsertakan dalam program-program Sertifikasi Bankir Syariah/SBS (Daurah Syar’iyah lil Mashrafiyin) Level I sampai dengan Level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI.
Bogor, 12 Desember 2013
DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI
BADAN PELAKSANA HARIAN
Mengetahui,

Ketua
DR. KH. Ma’ruf Amin

 

Sekretaris
Drs. HM. Ichwan Sam