INFO

Praijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah XII Tahun 2016

Tidak seperti biasanya, Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia tahun ini didahului dengan Acara Praijtima’ Sanawi. Pemisahan waktu ini bertujuan meningkatkan efektifitas pertemuan tahunan seluruh anggota DPS. Dengan pemisahan ini, diharapkan tersedia waktu yang cukupآ  untuk membahas segala hal yang terkait dengan pengawasan syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan, atau Lembaga Bisnis Syariah (LBS), baik berupa fatwa DSN-MUI, maupun temuan lapangan yang selayaknya mendapatkan perhatian para anggota Dewan Pengawas Syariah dalam tugasnya mengawasi kelayakan syariah aktifitas di perusahaannya.

Acara ini dihadiri oleh 152 anggota Dewan Pengawas Syariah dari berbagai lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia.

Antusiasme peserta amat terlihat, khususnya saat pembahasan temuan kasus yang dialami oleh mereka selama bertugas mengawasi lembaganya. Waktu yang tersedia terasa tidak mencukupi mengingat banyaknya pembahasan dan cakupannya yang luas. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk proses istidlal layaknya dalam menjawab setiap kasus fiqh yang timbul.

Acara Praijtima’ diselenggarakan selama 6 hari, sejak Rabu-Senin, 9-14 November 2016, terbagi dalam 3 (tiga) tahap yang disesuaikan dengan per bidang pengawasan.

  1. Rabu dan Kamis untuk DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah.
  2. Jum’at dan Sabtu untuk DPS Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah,
  3. Ahad dan Senin untuk DPS Pasar Modal Syariah.

Di tahap pertama, 09-10 November 2016, materi-materi yang dipresentasikan adalah:

  1. Sosialisasi fatwa-fatwa DSN-MUI terbaru, yaitu:
    1. Al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah,
    2. Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent,
    3. Jaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar,
    4. Novasi, dan
    5. Subrogasi.
  2. Bedah Kasus permasalahan dalam bank syariah. Cukup banyak temuan kasus yang dibedah dalam sesi ini. Beberapa di antaranya bahkan cukup kritis. Di antara temuan kasus yang dibedah adalah:
    1. Adanya side streaming akibat tidak adanya kuitansi pembelian barang,
    2. Perlunya DPS mendorong agar manajemen bank syariah melaksanakan ketentuan internal bank yang mengharuskan seluruh transaksi pembiayaan dicover oleh perusahaan asuransi syariah yang menjadi rekanan,
    3. Refinancing tidak menggunakan fatwa DSN mengenai refinancing,
    4. Pemberian kuasa untuk murabahah yang barangnya dimiliki sendiri oleh nasabah,
    5. Form Wakalah tidak diisi secara lengkap
    6. Barang yang menjadi obyek murabahah tidak spesifik,
    7. Pada saat Murabahah ditandatangani, obyek jual beli belum dimiliki oleh bank sebagai penjual,
    8. Penggunaan istilah bonus dalam perhimpunan dana untuk Deposito Mudharabah,
    9. Tidak adanya pencantuman nisbah dalam Musyarakah Mutanaqisah,
    10. Perubahan ujrah di KPR indent,
    11. Pengenaan angsuran pokok dengan menggunakan Tiering Nisbah (Multi Nisbah) pada akad pembiayaan mudharabah,
    12. Pengambilalihan asset konvensional tidak merujuk kepada fatwa DSN tentang take over dan menjadikan bunganya sebagai keuntungan,
    13. Melakukan kegiatan konvensional atas dasar pertimbangan darurat,
    14. Pengenaan biaya restrukturisasi atas pembiayaan bermasalah.

Di tahap kedua, 11-12 November 2016, di antara materi yang dibahas di tengah-tengah kalangan DPS Perasuransian, Dana Pensiun & Penjaminan Syariah adalah:

  1. Sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI mengenai Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah,
  2. Bedah kasus dalam Dana Pensiun Syariah,
  3. Pembahasan mengenai Anuitas Syariah untuk Program Pensiun, dan
  4. Pembahasan beberapa opini DPS Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah mengenai reasuransi, produk yang tidak ada tabarru’;nya, hadiah atau bonus, serta Polis Asuransi Syariah.

Sementara, di tahap ketiga, 13-14 November 2016, di antara materi yang dikemukakan di tengah kalangan DPS Pasar Modal Syariah adalah:

  1. Penjelasan fatwa-fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan aktifitas Pasar Modal.
  2. Seminar yang materinya terdiri dari:
    1. Pemberdayaan ASPM sebagai tonggak utama SDI,
    2. Mitigasi risiko Pasar Modal dalam rangka antisipasi krisis keuangan sistemik global,
    3. Pengawasan hybrid lintas industri keuangan, serta
    4. Suksesi dan keberlanjutan aktifitas keuangan syariah.
  3. Bedah kasus, di antaranya:
    1. Bedah kasus syariah di Pasar Modal Syariah,
    2. Bedah kasus syariah di Daftar Efek Syariah, dan
    3. Bedah kasus syariah di Sukuk Negara.
  4. Bedah dokumen penerbitan reksadana.