Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Acara Sosialisasi Fatwa-Fatwa DSN-MUI, 21 Maret 2017

Sambutan Ketua DSN-MUI dalam Acara Sosialisasi Fatwa-Fatwa DSN-MUI, 21 Maret 2017

Acara ini diselenggarakan oleh DSN-MUI untuk mensosialiasikan fatwa-fatwa terbaru agar diketahui dan difahami oleh masyarakat, khususnya kalangan industri keuangan syariah, regulator, akademisi, dan pemerhati keuangan syariah. Acara serupa diselenggarakan tahun lalu bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri, dan saat ini diselenggarakan bekerjasama dengan Bank BNI Syariah.

Pernyataan Kepalsuan Sertifikat Syariah DSN-MUI untuk PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa: DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu. Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum. Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait. Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Jakarta, 22 November 2016 DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA BADAN PELAKSANA HARIAN Wakil Ketua, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Wakil Sekretaris, Kanny Hidaya, S.E., M.A. * Unduh Salinan Surat Pernyataan Resmi DSN-MUI di sini.

Praijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah XII Tahun 2016

Tidak seperti biasanya, Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia tahun ini didahului dengan Acara Praijtima’ Sanawi. Pemisahan waktu ini bertujuan meningkatkan efektifitas pertemuan tahunan seluruh anggota DPS. Dengan pemisahan ini, diharapkan tersedia waktu yang cukupآ  untuk membahas segala hal yang terkait dengan pengawasan syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan, atau Lembaga Bisnis Syariah (LBS), baik berupa fatwa DSN-MUI, maupun temuan lapangan yang selayaknya mendapatkan perhatian para anggota Dewan Pengawas Syariah dalam tugasnya mengawasi kelayakan syariah aktifitas di perusahaannya. Acara ini dihadiri oleh 152 anggota Dewan Pengawas Syariah dari berbagai lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. Antusiasme peserta amat terlihat, khususnya saat pembahasan temuan kasus yang dialami oleh mereka selama bertugas mengawasi lembaganya. Waktu yang tersedia terasa tidak mencukupi mengingat banyaknya pembahasan dan cakupannya yang luas. Belum lagi waktu yang diperlukan untuk proses istidlal layaknya dalam menjawab setiap kasus fiqh yang timbul. Acara Praijtima’ diselenggarakan selama 6 hari, sejak Rabu-Senin, 9-14 November 2016, terbagi dalam 3 (tiga) tahap yang disesuaikan dengan per bidang pengawasan. Rabu dan Kamis untuk DPS Perbankan, Pembiayaan dan Modal Ventura Syariah. Jum’at dan Sabtu untuk DPS Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan Syariah, Ahad dan Senin untuk DPS Pasar Modal Syariah. Di tahap pertama, 09-10 November 2016, materi-materi yang dipresentasikan adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa DSN-MUI terbaru, yaitu: Al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Indent, Jaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar, Novasi, dan Subrogasi. Bedah Kasus permasalahan dalam bank syariah. Cukup banyak temuan kasus yang dibedah dalam sesi ini. Beberapa di antaranya bahkan cukup kritis. Di antara temuan kasus yang dibedah adalah: Adanya side streaming akibat tidak adanya kuitansi pembelian barang, Perlunya DPS mendorong agar manajemen bank syariah melaksanakan ketentuan internal bank yang mengharuskan seluruh transaksi pembiayaan dicover oleh perusahaan asuransi syariah yang menjadi rekanan, Refinancing tidak menggunakan fatwa DSN mengenai refinancing, Pemberian kuasa untuk murabahah yang barangnya dimiliki sendiri oleh nasabah, Form Wakalah tidak diisi secara lengkap Barang yang menjadi obyek murabahah tidak spesifik, Pada saat Murabahah ditandatangani, obyek jual beli belum dimiliki oleh bank sebagai penjual, Penggunaan istilah bonus dalam perhimpunan dana untuk Deposito Mudharabah, Tidak adanya pencantuman nisbah dalam Musyarakah Mutanaqisah, Perubahan ujrah di KPR indent, Pengenaan angsuran pokok dengan menggunakan Tiering Nisbah (Multi Nisbah) pada akad pembiayaan mudharabah, Pengambilalihan asset konvensional tidak merujuk kepada fatwa DSN tentang take over dan menjadikan bunganya sebagai keuntungan, Melakukan kegiatan konvensional atas dasar pertimbangan darurat, Pengenaan biaya restrukturisasi atas pembiayaan bermasalah. Di tahap kedua, 11-12 November 2016, di antara materi yang dibahas di tengah-tengah kalangan DPS Perasuransian, Dana Pensiun & Penjaminan Syariah adalah: Sosialisasi fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI mengenai Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah, Bedah kasus dalam Dana Pensiun Syariah, Pembahasan mengenai Anuitas Syariah untuk Program Pensiun, dan Pembahasan beberapa opini DPS Perasuransian dan Dana Pensiun Syariah mengenai reasuransi, produk yang tidak ada tabarru’;nya, hadiah atau bonus, serta Polis Asuransi Syariah. Sementara, di tahap ketiga, 13-14 November 2016, di antara materi yang dikemukakan di tengah kalangan DPS Pasar Modal Syariah adalah: Penjelasan fatwa-fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan aktifitas Pasar Modal. Seminar yang materinya terdiri dari: Pemberdayaan ASPM sebagai tonggak utama SDI, Mitigasi risiko Pasar Modal dalam rangka antisipasi krisis keuangan sistemik global, Pengawasan hybrid lintas industri keuangan, serta Suksesi dan keberlanjutan aktifitas keuangan syariah. Bedah kasus, di antaranya: Bedah kasus syariah di Pasar Modal Syariah, Bedah kasus syariah di Daftar Efek Syariah, dan Bedah kasus syariah di Sukuk Negara. Bedah dokumen penerbitan reksadana.

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Rekomendasi Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013

Setelah memperhatikan paparan dari pihak Bank Indonesia, Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Agama, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta hasil diskusi peserta yang berkembang selama acara Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Perbankan IX Tahun 2013 yang berlangsung pada tanggal 09 – 12 Desember 2013 M/06 – 09 Safar 1435 H di Hotel Grand Ussu, Cisarua – Bogor, peserta Ijtima’ menyepakati rekomendasi sebagai berikut: A. Rekomendasi untuk DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar lebih aktif dalam menyosialisasikan fatwa-fatwanya, terutama sosialisasi fatwa-fatwa baru kepada Dewan Pengawas Syariah, dan kepada masyarakat umum (kampus-kampus Perguruan Tinggi, pesantren, dan asosiasi-asosiasi terkait lainnya); DSN-MUI agar mewujudkan kemitraan strategis dengan: Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian dan Instansi Pemerintah, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan asosiasi-asosiasi industri keuangan syariah serta asosiasi lembaga profesi penunjang; untuk mendukung tumbuhnya industri keuangan syariah yang wajar, kompetitif, dan memenuhi prinsip syariah; DSN-MUI agar melanjutkan penyelenggaraan Sertifikasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perbankan level 1 dan level 2 melalui kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan; dan merintis penyelenggaraan Sertifikasi DPS Perbankan Level berikutnya; DSN-MUI agar juga menyelenggarakan sertifikasi untuk Dewan Pengawas Syariah Industri Keuangan Nonbank dan Pasar Modal Syariah; DSN-MUI agar melanjutkan kegiatan Ijtima’ Sanawi DPS Perbankan Syariah, Ijtima’ Sanawi DPS Asuransi Syariah, dan Ijtima’ Sanawi DPS IKNB Non Asuransi, dan Ijtima’ Sanawi DPS Pasar Modal Syariah; Dalam upaya mendukung kemampuan dan daya saing industri keuangan syariah yang sehat, efisien, dan kompetitif serta memenuhi prinsip syariah, DSN-MUI pada tahun 2014, diharapkan agar menerbitkan fatwa, sekurang-kurangnya tentang: Pembiayaan Sindikasi secara Syariah; Hedging Syariah (al-Tahawwuth al-Islami); KPR-Inden Syariah; Sertifikat Pembiayaan Syariah (berbasis konsep NCD/Negotiable Certificate of Deposit); Deposit on call (DOC) Syariah Dalam upaya mengurangi perbedaan pemahaman masyarakat dan industri terhadap fatwa DSN-MUI, diharapkan DSN-MUI menerbitkan pedoman implementasi fatwa (syarah fatwa) dan/atau penjelasan teknis fatwa (hasyiah fatwa); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam program Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); DSN-MUI agar ikut serta secara aktif dalam mendorong terbentuknya Bank Jangkar Syariah (Islamic Anchor Bank) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). B. Rekomendasi bagi Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Syariah harus senantiasa berpegang teguh kepada kode etik pengawasan syariah, dengan menjunjung tinggi akhlak karimah, menghindari benturan kepentingan, serta tidak melakukan perbuatan tercela; Dewan Pengawas Syariah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya terkait keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mu’ashirah; Dewan Pengawas Syariah harus mendukung program interkoneksi industri keungan syariah dengan melakukan kajian bersama antara DPS Perbankan Syariah dengan DPS industri terkait lainnya; Dewan Pengawas Syariah harus turut serta secara aktif dalam kegiatan sosialisasi ekonomi syariah baik secara individu maupun kolektif, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai keuangan syariah dan fatwa-fatwa muamalah maliyah mua’ashirah. C. Rekomendasi bagi Regulator Bank Indonesia diharapkan dapat membentuk Komite Syariah Bank Indonesia untuk membantu Bank Indonesia dalam mengatur ketentuan mengenai instrumen moneter syariah, instrumen sistem pembayaran syariah, instrumen syariah pengelolaan devisa, instrumen syariah makro prudensial, dan inklusi keuangan syariah; Bank Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam mendukung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah, dalam program kerjasama yang sistematis dan berkesinambungan seperti sertifikasi, kajian, dan ijtima’; Otoritas Jasa Keuangan diharapkan agar melakukan kemitraan strategis dan kerjasama dengan DSN-MUI dalam rangka edukasi publik terkait Islamic financial inclusion (al maliyah al islamiyah al Syamilah) and Islamic Financial literacy (al-maliyah al islamiyah al wa’iyah); Kementerian Agama diharapkan agar melakukan akselerasi untuk mewujudkan komitmennya dalam mengelola Dana Setoran Awal Jamaah dan Dana Abadi Umat (DAU) melalui industri keuangan syariah dalam rangka mendorong tumbuhkembangnya ekonomi syariah; Mahkamah Agung diharapkan agar segera mewujudkan kerjasama dengan DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi industri keuangan syariah dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya hakim dalam bidang ekonomi/keuangan syariah dan fatwa-fatwa mu’amalah maliyah mu’ashirah melalui program sertifikasi level I sampai dengan level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI; Ikatan Akuntan Indonesia diharapkan tetap melanjutkan kerjasama dengan DSN-MUI dalam meningkatkan dukungan terhadap tumbuhnya produk-produk keuangan syariah melalui pengaturan standar akuntansi syariah. D. Rekomendasi bagi Perbankan Syariah Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kualitas pengawasan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah harus memfasilitasi dan mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi Dewan Pengawas Syariah; Perbankan Syariah diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusianya di bidang syariah dengan mengikutsertakan dalam program-program Sertifikasi Bankir Syariah/SBS (Daurah Syar’iyah lil Mashrafiyin) Level I sampai dengan Level V yang dilaksanakan oleh DSN-MUI. Bogor, 12 Desember 2013 DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI BADAN PELAKSANA HARIAN Mengetahui, Ketua DR. KH. Ma’ruf Amin   Sekretaris Drs. HM. Ichwan Sam