Lokakarya sebagaimana dimaksud di atas menghasilkan sebuah dokumen penting yang terdiri dari 6 (enam) bab, terdiri dari:
- pendahuluan,
- status hukum bunga,
- sistem perbankan tanpa bunga,
- pengembangan sosial ekonomi masyarakat,
- rekomendasi, dan
- penutup.
Hasil dari lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dalam Musyawarah Nasional ke-4 MUI yang digelar pada 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid, Jakarta.
Atas amanat Munas ke-4 MUI, dibentuk sebuah kelompok kerja yang bertugas untuk merintis pendirian Bank Islam di Indonesia, yang dikenal dengan Tim Perbankan MUI.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.