Sehubungan adanya surat edaran dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia No. A-1554/DP-MUI/VII/2021 tertanggal 21 Juli 2021 terkait ketentuan bekerja diperpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyampaikan hal-hal berikut:
- bahwa mulai tanggal 21-30 Juli 2021, karyawan DSN-MUI bekerja 100 %work from home (WFH), kecuali bagian keamanan dan kebersihan ataubagian lain yang diperlukan sesuai surat tugas.
- bahwa layanan untuk para mitra dilakukan secara online selama masapandemi Covid-19, kecuali untuk hal-hal tertentu dan bersifat mendesaksesuai Keputusan Pimpinan DSN-MUI.
- bahwa pemberlakuan layanan sebagaimana angka 2 (dua) di atas dapatdilakukan melalui:
- Hotline : 0812 5000 4146 (WhatsApp)
- Email : sekretariat@dsnmui.or.id dan dsnmui@gmail.com
- Website : https://dsnmui.or.id/
- bahwa DSN-MUI berharap dapat terus melayani mitra dengan baik meskipuntidak dilakukan secara tatap muka (online). Untuk itu, bersama ini kamimelampiran QR Code untuk menerima saran, kritik dan masukan dalamrangka ”Jadikan DSN-MUI yang Lebih Baik”.

Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.