Mempertimbangkan kesadaran pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang ditandai dengan banyaknya permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Kesesuaian Syariah dan kapasitas Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang menangani masalah-masalah syariah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah, dan lembaga perekonomian syariah lainnya, maka Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai urgen untuk menetapkan Surat Keputusan (SK DSN-MUI) mengenai dengan Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah.
| Sila unduh Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang Standar Operasional dan Prosedur Penerbitan Sertifikat Kesesuaian Syariah. |
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.