Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh perpanjangan sertifikat (resertifikasi) kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
- Persyaratan Resertifikasi untuk bidang usaha di bawah ini mengacu ke halaman Persyaratan Sertifikasi (A. Persyaratan Umum dan B. Persyaratan Khusus). Lihat di sini.
- Penjualan Langsung Berjenjang (PLB)
- Teknologi Informasi, baik perusahaan online trading, perusahan piranti lunak, maupun perusahaan penerbit uang elektronik (e-money)
- Bank Kustodian
- Penyiaran TV
- Wisata, baik hotel, restoran, spa, maupun biro perjalanan wisata
- Daftar Periksa (Checklist) Persyaratan Resertifikasi untuk Rumah Sakit
- Melampirkan surat permohonan resertifikasi syariah
- Mengisi Daftar Periksa (checklist) Persyaratan Resertifikasi Syariah
- Bersedia membayar biaya resertifikasi syariah
- Melampirkan rekomendasi dari MUKISI
- Melampirkan sertifikat lulus akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang masih berlaku
- Melampirkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal Gizi dari LPPOM MUI
- Melampirkan daftar lembaga keuangan syariah yang bekerja sama dengan rumah sakit
- Melampirkan laporan Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan syariah (di antara yang dilaporkan adalah laporan keuangan tahun terakhir)
- Melampirkan Self Assesment dari rumah sakit yang berisi penilaian kepatuhan syariah rumah sakit sesuai dengan standar dan penilaian sertifikasi rumah sakit syariah
Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan resertifikasi Rumah Sakit.