Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan (baik lembaga keuangan, bisnis dan perekonomian) untuk memperoleh perpanjangan sertifikat (resertifikasi) kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
- Persyaratan Resertifikasi untuk bidang usaha di bawah ini mengacu ke halaman Persyaratan Sertifikasi (A. Persyaratan Umum dan B. Persyaratan Khusus). Lihat di sini.
- Penjualan Langsung Berjenjang (PLB)
- Teknologi Informasi, baik perusahaan online trading, perusahan piranti lunak, maupun perusahaan penerbit uang elektronik (e-money)
- Bank Kustodian
- Penyiaran TV
- Wisata, baik hotel, restoran, spa, maupun biro perjalanan wisata
- Daftar Periksa (Checklist) Persyaratan Resertifikasi untuk Rumah Sakit
- Melampirkan surat permohonan resertifikasi syariah
- Mengisi Daftar Periksa (checklist) Persyaratan Resertifikasi Syariah
- Bersedia membayar biaya resertifikasi syariah
- Melampirkan rekomendasi dari MUKISI
- Melampirkan sertifikat lulus akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang masih berlaku
- Melampirkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal Gizi dari LPPOM MUI
- Melampirkan daftar lembaga keuangan syariah yang bekerja sama dengan rumah sakit
- Melampirkan laporan Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan syariah (di antara yang dilaporkan adalah laporan keuangan tahun terakhir)
- Melampirkan Self Assesment dari rumah sakit yang berisi penilaian kepatuhan syariah rumah sakit sesuai dengan standar dan penilaian sertifikasi rumah sakit syariah
Unduh daftar periksa (checklist) persyaratan resertifikasi Rumah Sakit.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.