Tulisan ini terinspirasi oleh tafsir al-Razi saat beliau menafsirkan surah Hud (11): 117. Di sana beliau menulis,
وَما كانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرى بِظُلْمٍ وَأَهْلُها مُصْلِحُونَ (117)
اعْلَمْ أَنَّهُ تَعَالَى بَيَّنَ أَنَّهُ مَا أَهْلَكَ أَهْلَ الْقُرَى إِلَّا بِظُلْمٍ وَفِيهِ وُجُوهٌ:
الْوَجْهُ الْأَوَّلُ: أَنَّ المراد من الظلم هاهنا الشِّرْكُ قَالَ تَعَالَى: إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ [لُقْمَانَ: 13] وَالْمَعْنَى أَنَّهُ تَعَالَى لَا يُهْلِكُ أَهْلَ الْقُرَى بِمُجَرَّدِ كَوْنِهِمْ مُشْرِكِينَ إِذَا كَانُوا مُصْلِحِينَ فِي الْمُعَامَلَاتِ فِيمَا بَيْنَهُمْ وَالْحَاصِلُ أَنَّ عَذَابَ الِاسْتِئْصَالِ لَا يَنْزِلُ لِأَجْلِ كَوْنِ الْقَوْمِ مُعْتَقِدِينَ لِلشِّرْكِ وَالْكُفْرِ، بَلْ إِنَّمَا يَنْزِلُ ذَلِكَ الْعَذَابُ إذا أساؤا فِي الْمُعَامَلَاتِ وَسَعَوْا فِي الْإِيذَاءِ وَالظُّلْمِ. وَلِهَذَا قَالَ الْفُقَهَاءُ إِنَّ حُقُوقَ اللَّه تَعَالَى مَبْنَاهَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ وَالْمُسَاهَلَةِ. وَحُقُوقَ الْعِبَادِ مَبْنَاهَا عَلَى الضِّيقِ وَالشُّحِّ. وَيُقَالُ فِي الْأَثَرِ الْمُلْكُ يَبْقَى مَعَ الْكُفْرِ وَلَا يَبْقَى مَعَ الظُّلْمِ، فَمَعْنَى الْآيَةِ: وَما كانَ رَبُّكَ لِيُهْلِكَ الْقُرى بِظُلْمٍ أَيْ لَا يُهْلِكُهُمْ بِمُجَرَّدِ شِرْكِهِمْ إِذَا كَانُوا مُصْلِحِينَ يُعَامِلُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا عَلَى الصَّلَاحِ وَالسَّدَادِ. وَهَذَا تَأْوِيلُ أَهْلِ السُّنَّةِ لِهَذِهِ الْآيَةِ، قَالُوا: وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ قَوْمَ نُوحٍ وَهُودٍ وَصَالِحٍ وَلُوطٍ وَشُعَيْبٍ إِنَّمَا نَزَلَ عَلَيْهِمْ عَذَابُ الِاسْتِئْصَالِ لَمَّا حَكَى اللَّه تَعَالَى عَنْهُمْ مِنْ إِيذَاءِ النَّاسِ وَظُلْمِ الْخَلْقِ.
Bagi penulis, ini adalah jawaban atas kegelisahan yang jarang diucapkan secara terbuka: mengapa ada masyarakat yang tidak menonjol dalam simbol-simbol religius, tetapi tertib, makmur, dan stabil. Sementara itu, ada negeri yang penuh dengan bahasa agama, tetapi rapuh, korup, dan mudah goyah? Pertanyaan ini terasa sensitif, namun jujur dari lubuk hati terdalam dan tidak bisa dihindari.
Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), dalam karya besarnya Mafatih al-Ghayb, saat menafsirkan firman Allah dalam surah Hud: 117, membuka sebuah pintu pemahaman yang dalam dan sekaligus mengajak merenunginya. Ayat itu menyatakan bahwa Tuhan tidak akan membinasakan suatu negeri hanya karena mereka “zalim” (baca: musyrik) selama penduduknya adalah orang-orang yang melakukan perbaikan (mushlihun). Pada titik ini, al-Razi tidak berhenti pada penjelasan moral umum. Ia masuk ke wilayah sebab-akibat sosial.
Al-Razi menyatakan dengan tegas bahwa “kezaliman” dalam ayat tersebut bermakna “syirik” (mempersekutukan Tuhan dengan yang lain) berdasarkan bukti di ayat lain yang menyebut syirik sebagai kezaliman besar. Namun ia menambahkan penegasan yang menentukan arah tafsirnya: azab pemusnahan keberadaan atau peradaban suatu komunitas/masyarakat/bangsa (‘adzab al-isti`shal) tidak akan turun hanya dan hanya karena mereka musyrik, selama mereka masih menjaga perbaikan dalam hubungan sosial dan muamalah di antara mereka. Ayat menyebutnya dengan term “mushlihun“. Dengan kata lain, “kesalahan keyakinan” bukan satu-satunya faktor kehancuran kolektif suatu komunitas/masyarakat /bangsa di dunia; tetapi juga karena individu-individu mereka merusak tatanan sosial dan menzalimi sesama.
Mushlih dan Shalih
Dalam surah Hud: 117 yang dikemukakan di awal artikel ini, Allah Swt. mengatakan “wa ahluha Mushlihun“. Ini pilihan diksi yang sangat kuat karena mushlih berbeda dengan shalih:
1. Shalih
Shalih adalah orang yang baik dalam dirinya. Ia menjaga ibadahnya, akhlaknya, dan hubungan vertikalnya dengan Allah Swt. Fokusnya pada kesalehan individual. Ia tidak merusak, tetapi belum tentu ia memperbaiki.
2. Mushlih
Sedangkan mushlih adalah pelaku ishlah, orang yang secara aktif melakukan perbaikan. Ia tidak hanya baik untuk dirinya sendiri, tetapi hadir untuk memperbaiki relasi sosial yang rusak.
Mushlih adalah bentuk ism fa’il yang sifatnya istimrar. Artinya, mushlih adalah orang/pihak yang memiliki karakter melekat dalam dirinya untuk selalu atau senantiasa mengubah segalanya menjadi lebih baik. Orang atau pihak yang mengubah sesuatu menjadi baik sekali atau dua kali tidak disebut mushlih.
Mushlih bukan orang/pihak yang sekadar tidak zalim, tetapi juga melawan kezaliman. Bukan sekadar tidak curang, tetapi juga ia menegakkan kejujuran dan berusaha memastikannya eksis.
Artinya, keberlangsungan sebuah negeri tidak disandarkan pada keberadaan orang-orang saleh secara privat, tetapi pada keberadaan orang-orang yang aktif (istimrar) menjaga perbaikan sosial.
Tuhan Maha Pengampun, Manusia Tidak
Di sini al-Razi mengutip sebuah kaidah yang masyhur di kalangan intelektual muslim,
إِنَّ حُقُوقَ اللَّه تَعَالَى مَبْنَاهَا عَلَى الْمُسَامَحَةِ وَالْمُسَاهَلَةِ. وَحُقُوقَ الْعِبَادِ مَبْنَاهَا عَلَى الضِّيقِ وَالشُّحِّ
Hak-hak Allah dibangun di atas prinsip pemaafan dan kemudahaan, sedangkan hak-hak manusia dibangun di atas prinsip ketidakmudahan untuk menggugurkan haknya dan kuatnya dorongan untuk mempertahankannya.
Pelanggaran ritual mungkin masih dapat ditebus dengan taubat karena Allah adalah Maha Pemaaf, tetapi penzaliman hak orang lain menuntut pengembalian yang nyata. Rasa sakit karena dirugikan secara materi maupun bukan materi tidak mudah sembuh hanya dengan retorika moral. Bahkan terbuka dibawa hingga mati, sehingga menjadi “utang besar” yang harus dibayar oleh pelaku yang menyakitinya. Ini tidak sesederhana dalam konteks hubungan manusia dengan Allah Swt.
Kekuasaan Tidak dapat Bertahan Bersama Kezaliman
Al-imam al-Razi juga mengutip sebuah ungkapan yang masyhur dalam khazanah Islam:
الْمُلْكُ يَبْقَى مَعَ الْكُفْرِ وَلَا يَبْقَى مَعَ الظُّلْمِ
Kekuasaan dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.
Ungkapan ini beredar luas dalam literatur Islam tentang politik dan nasihat kekuasaan. Sejumlah ulama mengutipnya, meskipun dengan tingkat kehati-hatian yang berbeda. Al-Imam al-Ghazali (w. 505 H), misalnya, menyebutnya dengan redaksi yang dinisbatkan kepada Nabi saw. dalam al-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk:
لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الْمُلْكُ يَبْقَى مَعَ الْكُفْرِ وَلَا يَبْقَى مَعَ الظُّلْمِ
Namun para ahli hadis tidak menilainya sebagai hadis marfu’ yang sahih dari Rasulullah saw. Karenanya, penisbatan langsung ungkapan ini kepada Nabi saw. sulit diterima secara sanad. Berbeda dengan al-Ghazali, Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) menyebut makna yang serupa dengan redaksi tamridh—yakni tanpa menegaskan statusnya sebagai hadis Nabi saw. Dalam Majmu’ al-Fatawa beliau menulis:
وَلِهَذَا يُرْوَى: اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً، وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً
“Karena itu diriwayatkan: Allah menolong negara yang adil meskipun ia kafir, dan tidak menolong negara yang zalim meskipun ia beriman.”
Terlepas dari perdebatan status ungkapan ini, makna yang dikandung ungkapan tersebut selaras dengan prinsip yang ditegaskan al-Razi dalam menafsirkan surah Hud: 117. Bahwa kehancuran kolektif tidak semata-mata dikaitkan dengan kesalahan teologis, tetapi dengan kezaliman sosial dan rusaknya muamalah (dalam arti umum). Selama masyarakat menjaga keadilan dalam hubungan antar manusia, ia belum berada pada jalur kehancuran kolektif. Sebaliknya, ketika kezaliman merusak struktur sosial, maka ia telah memasuki wilayah yang secara sunnatullah mengundang keruntuhan.
Satu hal yang perlu dicatat bahwa ungkapan tersebut bukan ingin mengatakan relativisasi iman, tetapi pengakuan bahwa dalam kehidupan dunia terdapat hukum sosial yang berjalan secara konsisten. Iman menentukan keselamatan akhirat; keadilan menentukan keberlangsungan dunia.
Realitas Kehidupan Modern
Jika kita berhenti pada teks tafsir al-Razi, dan lalu berusaha membacanya dalam konteks kehidupan kekinian, ia terasa seperti cermin yang memantulkan realitas kita sendiri.
Bayangkan sebuah masyarakat yang pasar-pasarnya jujur, kontraknya dihormati, timbangan tidak dimanipulasi, dan hukum melindungi hak milik tanpa pandang bulu. Kepercayaan tumbuh. Biaya transaksi menjadi rendah. Orang berani berinvestasi jangka panjang. Stabilitas bukan dipaksakan, tetapi lahir dari rasa aman kolektif.
Sebaliknya, bayangkan masyarakat di mana manipulasi dianggap kecerdikan, korupsi dianggap tradisi, dan pelanggaran kontrak dianggap kelaziman. Kepercayaan runtuh. Semua orang curiga kepada semua orang. Biaya pengawasan membengkak. Energi habis untuk melindungi diri, bukan membangun masa depan. Pada titik itu, kehancuran bukan lagi kemungkinan; ia hanya menunggu waktu.
Kisah kaum Syu’aib dalam Al-Qur’an (lihat Hud: 84 dan al-A’raf: 85-86) memperlihatkan bagaimana kerusakan ekonomi dapat menjadi budaya kolektif: pengurangan timbangan, penipuan dalam perdagangan, gangguan terhadap jalur ekonomi. Itu bukan sekadar kesalahan individu; ia menjadi sistem. Dan ketika sistem ketidakadilan itu mengakar, azab bukan lagi peristiwa supranatural yang tiba-tiba, melainkan konsekuensi logis dari runtuhnya fondasi sosial.
Keadilan yang Harus Dijaga
Di sinilah pesan al-Razi terasa provokatif bagi siapa pun yang berani jujur terhadap realitas. Sebuah bangsa mungkin dipenuhi perbedaan keyakinan, bahkan kekeliruan teologis, tetapi selama ia menjaga keadilan dalam hubungan antar manusia, ia memiliki peluang untuk bertahan. Namun bangsa yang membiarkan kezaliman ekonomi menggerogoti sendi-sendi masyarakatnya, maka ia sedang menanam benih kehancurannya sendiri, meski lisannya fasih menyebut nama Tuhan.
Maka pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan semata-mata seberapa kuat identitas religius kita, melainkan seberapa adil pasar kita, seberapa amanah pejabat kita, seberapa terlindungi hak orang kecil di hadapan hukum. Karena mungkin masalah terbesar suatu bangsa bukan kurangnya simbol agama, tetapi kurangnya keadilan dalam memperlakukan sesama.
Apa yang ditulis oleh al-Razi di atas bukan teori ekonomi modern. Namun ia mengonfirmasi satu prinsip yang tak lekang oleh zaman: Tuhan tidak menzalimi suatu negeri. Manusialah yang menghancurkan dirinya sendiri ketika ia membiarkan kezaliman merajalela. Dan di antara semua bentuk kezaliman, yang paling cepat meruntuhkan peradaban adalah kezaliman yang menyentuh harta dan hak manusia. Dalam konteks ini sebenarnya maksud Allah Swt. saat berfirman dalam surah al-Ra’d (13): 11,
… اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْۗ … ١١
“… Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. …””
Ayat ini tidak bermaksud agar manusia bekerja untuk mengubah nasibnya. Bukan itu! Tetapi tentang sebuah tatanan alam semesta (baca: nikmat) yang sudah dianugerahkan oleh Allah Swt. secara sempurna, yang kemudian “diubah oleh Allah akibat tindakan tangan-tangan (baca; perilaku) manusia sendiri”. Ini adalah tentang kemakmuran yang berubah menjadi kehancuran yang menakutkan. Al-Razi menyebutnya dengan ‘adzab al-isti`shal, sebuah kondisi di mana sesuatu tercerabut sampai ke akarnya, menghilangkannya secara total, dan tidak menyisakan sisa.
Penutup
Sampai di sini, kita kembali kepada ayat yang menjadi poros seluruh pembahasan: “Dan Tuhanmu tidak akan menghancurkan suatu negeri sebab kezaliman (syirik), selama penduduknya adalah orang-orang yang melakukan perbaikan.” Dalam pembacaan al-Razi, ayat ini bukan sekadar pernyataan teologis, tetapi penjelasan tentang sunnatullah sosial. Selama ishlah masih hidup dalam muamalah (dengan arti umum)—selama kejujuran, keadilan, dan penjagaan hak masih menjadi napas transaksi dan hubungan sosial, maka sebuah negeri belum berada di ambang kehancuran kolektif, meskipun ia tidak luput dari kekeliruan teologis.
Situs ini berisi tulisan dan informasi yang berasal dari sumber internal DSN sebagai lembaga, pengurus DSN-MUI, maupun sumber eksternal di luar DSN-MUI. Setiap pandangan atau opini penulis, baik dari pengurus DSN MUI atau pihak eksternal adalah pendapat dan ekspresi pribadi penulisnya. DSN-MUI sebagai lembaga tidak bertanggungjawab atas pandangan dan opini tersebut kecuali dinyatakan sebagai pendapat DSN-MUI sebagai lembaga.