FATWA DSN-MUI

ARTIKEL

Fasilah di Tengah Kiamat

Hadis tentang menanam fasilah meskipun kiamat telah tiba bukan sekadar ajakan ekologis, melainkan seruan etis yang menolak tunduk pada logika ekonomi global dan kemunafikan sistemik. Di tengah kerusakan lingkungan yang dipicu oleh kapitalisme dan di saat dunia berpura-pura peduli sambil terus mendukung penjajahan melalui senjata, teknologi, dan diplomasi palsu, fasilah menjadi simbol keberanian moral: tindakan kecil yang tetap dilakukan meski hasilnya tak terlihat, suara yang tetap disuarakan meski dibungkam, dan harapan yang tetap ditanam meski dunia memilih untuk membiarkan kehancuran terjadi.

ARTIKEL

Kaidah Fiqh: Al-Kharaj bi Adh-Dhaman

Redaksi kaidah al-kharaj bi adh-dhaman merupakan penggalan sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibn Majah, dan Ibnu Hibban. Redaksi lengkap hadis ini adalah “Ada seseorang (pembeli) telah membeli budak dan budak itu tinggal selama beberapa waktu bersamanya. Lalu dia (pembeli) menemukan adanya cacat di budak tersebut. Dia mengajak penjualnya untuk menyelesaikan masalah ini kepada Rasulullah –shalawat dan salam untuknya. Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– memutuskan pembeli mengembalikannya kepada penjualnya. Namun penjual berkata, “Wahai Rasulullah. Dia sudah memanfaatkannya!” Rasulullah –shalawat dan salam untuknya– menjawab, “Hasil (ouput) dari sesuatu (dapat) diperoleh sebab adanya tanggung jawab (atas potensi kerugian dan biaya).”

Nomor Fatwa Tentang Baca / Unduh
159/DSN-MUI/VII/2024 Jual Beli al-Mal al-Musytarak dan al-Mal al-Musya’ Salinan Fatwa (PDF)
111/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Murabahah Salinan Fatwa (PDF)
110/DSN-MUI/IX/2017 Akad Jual Beli Salinan Fatwa (PDF)
28/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) Salinan Fatwa (PDF)
22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna’ Paralel Salinan Fatwa (PDF)
06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna’ Salinan Fatwa (PDF)
05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam Salinan Fatwa (PDF)
77/DSN-MUI/VI/2010 Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai Salinan Fatwa (PDF)