MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT

الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.

VISI

Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

MISI

Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Pengurus

DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa`idah)

PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAH
Pola Acu Surat Permohonan dan Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi

Kutipan Harian

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ . (النساء: 13 - 14)

Demikian ketentuan-ketentuan dari Allah. Siapa yang patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah memasukkannya ke dalam surga yang di dalamnya terdapat sungai-sungai yang selalu mengalir, mereka kekal di dalamnya; itulah kemenangan yang besar.
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, maka Allah memasukkannya ke dalam api neraka. ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An-Nisaa`, 13-14)