MEMASYARAKATKAN EKONOMI SYARIAH & MENSYARIAHKAN EKONOMI MASYARAKAT

الهيئة الشرعية الوطنية لمجلس العلماء الإندونيسي

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.

VISI

Memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

MISI

Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.

Pengurus

DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa`idah)

PANDUAN SERTIFIKASI KESESUAIAN SYARIAH
Pola Acu Surat Permohonan dan Daftar Periksa Persyaratan Sertifikasi

Kutipan Harian

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَـٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ .

"Celaka besar untuk orang-orang yang curang, (yaitu) mereka yang jika meminta ditakar dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah mereka meyakini bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, di suatu hari yang besar, (yaitu) hari (saat) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam (untuk mempertanggungjawabkan kecurangannya)? (Q.S. Surat Al-Muthaffifin, 1-6)